Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Bentuk-bentuk badan usaha ada 6, yaitu:
1. Perusahaan
Perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (PP no. 45
Tahun 2005). Persero tidak jauh berbeda dengan perseroan terbatas (PT) swasta
yaitu sama-sama memaksimalkan nilai pemegang saham, yang dalam hal ini adalah
Pemerintah.
Fungsi Perusahaan Perseroan:– Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
– Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.
– Sebagai penggerak sosial di bidang ekonomi. Dalam hal ini penyediaan lapangan kerja, penerimaan tenaga kerja, dan seleksi tenaga kerja.
Peran Perusahaan Perseroan:
– Sebagai sumber penerimaan negara (pajak dan laba), penyedia barang dan jasa bagi negara dan warga negara, dan penyedia lapangan pekerjaan.
Contoh Perusahaan Perseroan:
– PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
– PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
– PT. Angkasa Pura (Persero)
2.
Firma
Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari
beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan
kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
3.
Persekutuan Komanditer/CV
Persekutuan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) atau yang sering
disebut CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama
antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. sekutu
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
- Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini
merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya
terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu
komanditer.
- Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini
umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal.
Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu
tambahan menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan
dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau
lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya
modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik
kembali modal yang telah disetorkan.
4.
Perseroan Terbatas
Perusahaan perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar atau untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan dan
kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
5.
BUMN
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki peran yang sangat penting dalam
mengasilkan berbagai macam barang dan jasa untuk mewujudkan cita cita bangsa
Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk rakyat. BUMN mencakup berbagai sektor,
seperti halnya sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanian, sektor
perkebunan, sektor kehutanan, sektor transportasi dan lain sebagainya.
Jenis Jenis
BUMN (Badan Usaha Milik Negara):
A. Jenis BUMN Persero
Pengertian
Persero adalah suatu badan usaha yang memiliki bentuk perseroan terbatas, di
mana modal sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh Daerah atau Negara.
Tujuan persero didirikan ialah untuk mencari keuntungan dan memberikan
pelayanan kepada masyarakat umum. Persero ini dipimpin oleh direksi dan
pegawainya berstatus pegawai swasta. Contoh persero : PT Garuda
Indonesia, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Jamsostek dan
lain sebagainya.
B. Jenis BUMN Perum
Pengertian
Perum adalah suatu badan usaha yang dikuasai oleh negara sepenuhnya. Tujuan
Perum ini didirikan yaitu untuk mencari keuntungan dan untuk melayani
kepentingan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang berkualitas
dengan harga relatif terjangkau. Perum dipimpin oleh direksi atau direktur dan
pekerja perum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Perum dapat melakukan
penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan dari menteri BUMN.
Contoh perum : Perum pegadaian, Perum Damri, Perum Percetakan Uang, Perum Bulog
dan lain sebagainya.
6. Koperasi
Koperasi Adalah
bisnis yang beranggotakan orang-orang dengan melandaskan
kegiatannya sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain
meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan
usaha. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain
adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda.Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Komentar
Posting Komentar