PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha Koperasi atau yang sering kita singkat dengan SHU adalah sebuah pendapatan yang diperoleh dalam kurun waktu satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Dalam ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk: 1. Dana Cadangan 2. Jasa Untuk Anggota 3. Dana Pendidikan 4. Keperluan lain Contoh Pembagian SHU: Koperasi Maju Jaya Bersama, pada akhir tahun 2017 mendapatkan SHU sebesar Rp.12.000.000,-. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar koperasi, maka pembagian SHU adalah sebagai berikut ini: Dana Cadangan 25,0% Jasa Usaha ...