PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha Koperasi atau yang sering kita singkat dengan SHU adalah sebuah pendapatan yang diperoleh dalam kurun waktu satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dalam ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU
koperasi digunakan untuk:
1.
Dana Cadangan
2.
Jasa Untuk Anggota
3.
Dana Pendidikan
4.
Keperluan lain
Contoh Pembagian SHU:
Koperasi Maju Jaya Bersama, pada akhir tahun
2017 mendapatkan SHU sebesar Rp.12.000.000,-. Sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar koperasi, maka pembagian SHU adalah sebagai berikut ini:
Dana
Cadangan
25,0%
Jasa
Usaha
30,0%
Jasa
Modal
20,0%
Pengurus/Pengawas
7,5%
Karyawan
7,5%
Dana
Pendidikan
5,0%
Dana Sosial
5,0%
Nampak pada laporan keuangan koperasi Maju Jaya
Bersama diatas untuk periode tahun 2017 menunjukan data sebagai berikut:
Total jumlah dana yang terkumpul dari simpanan
pokok dan simpanan wajib dari anggota senilai Rp.35.000.000,-.
Omzet/Penjualan yang didapat dari:
Partisipasi
Anggota
Rp.250.000.000
Bukan
Anggota
Rp.150.000.000+
Rp.400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan
(Rp.367.500.000,-)
Pendapatan Rp.32.500.000,-
Gaji,biaya,penyusutan, dll
kewajiban
(Rp.18.000.000)
SHU Sebeum
Pajak Rp.14.500.000,-
Pajak Penghasilan
(PPH)
(Rp.2.500.000)
Setelah Potong
Pajak Rp.12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana
Cadang
25%xRp.12.000.000,-
= Rp.2.000.000,-
Jasa Usaha
30%xRp.12.000.000,-
= Rp.3.600.000,-
Jasa
Modal
20%xRp.12.000.000,-
= Rp.2.400.000,-
Pengurus/Pengawas
7,5%xRp.12.000.000,-
= Rp.900.000,-
Karyawan
7,5%x12.000.000,-
= Rp.900.000,-
Dana
Pendidikan
5%xRp.12.000.000,-
= Rp.600.000,-
Dana
Sosial
5%x12.000.000,-
= Rp.600.000,-+
= Rp.12.000.000,-
Source:
Komentar
Posting Komentar