POLA MANAJEMEN DARI KOPERASI
- PENGERTIAN MANAJEMEN dan PERANGKAT ORGANISASI
* Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu “Manage” yang berarti, mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.
Menurut para ahli mengenai pengertian Manajemen :
- Encylopedia of the Social Science, mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses yang pelaksanaan tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
- George.R.Terry yang mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah tujuan-tujuan organisasional maksud yang nyata.
Jadi manajemen adalah suatu seni 
dalam ilmu dan proses pengorganisasian seperti perencanaan, 
pengorganisasian, pergerakan, dan pengendalian atau pengawasan. Dalam 
pengertian manajemen sebagai seni karena seni berfungsi dalam 
mengujudkan tujuan yang nyata dengan hasil atau manfaat sedangkan 
manajemen sebagai ilmu yang berfungsi menerangkan fenomena-fenomena, 
kejadian sehingga memberikan penjelasan yang sebenarnya.
* Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. 
Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation
 yang berarti kerja sama.
Menurut Enriques, pengertian koperasi 
adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling 
bergandengan tangan (hand it hand).Definisi Manajemen menurut Stoner 
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan 
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan 
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
 yang telah ditetapkan.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi 
didefinisikan sebagai:“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, 
atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan 
prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang 
berdasarkan azas kekeluargaan”.
* Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses 
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas 
kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem 
manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya 
fungsi-fungsi manajemen.
2. RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
 tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala 
keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan 
aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui 
forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam 
mengeluarkan pendapatnya.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3. PENGURUS
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota 
Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan 
organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan 
karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan 
ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tugas pengurus secara kolektif
- memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
- memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
- menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
4. PENGAWAS
Disamping rapat anggota dan pengurus, 
salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang 
antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap 
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi pengawasan 
dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya 
untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari 
terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah 
ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota 
bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan
 pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan 
persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
- Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Jadi keterkaitan antara peran pengawas dan
 pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil 
audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan 
kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh 
pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. 
Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan
 kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah 
mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan 
Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
5. MANAJER
Menurut Trimudilah (2006), Seorang manajer
 kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus 
administrasi kepegawaian, yang mencakup:
–          Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
–          Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
–          Menciptakan suasana dan 
hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan 
bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
–          Melaksanakan kebijaksanaan yang
 dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi 
maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
–          Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
Manajer mempunyai tugas, fungsi dan 
tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari manajer 
adalah sebagai berikut:
- Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
~     Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
~     Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
~     Mengkoordinasikan kegiatan 
kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam 
upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
~     Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
~      Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
6. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
SUMBER:
https://ratnaputri860.wordpress.com/2015/11/23/pola-manajemen-koperasi/ 
 
 
Komentar
Posting Komentar